Pasca OTT Komisioner KPU, KPK Periksa 8 Orang

Kamis, 09/01/2020 13:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang.

"Saat ini sudah ada 8 orang yang diperiksa. Tim Lidik masih bekerja," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).

Meski demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait siapa saja pihak yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Pun demikian, terkait dugaan kasus korupsinya. KPK hanya memastikan bahwa OTT kali ini berkaitan dengan tindak pidana suap.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan menggelar konpers terkait OTT Komisioner KPU tersebut pada siang nanti.

"Siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," ujar Ali.

TERKINI
Ini Lima Rekomendasi Menu Sarapan untuk Program Diet Enam Amalan Sunah yang Dianjurkan pada Bulan Dzulqa`dah Inilah Keutamaan Bulan Dzulqa`dah dalam Islam Berbagai Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam di Bulan Dzulqa`dah