Kamis, 09/01/2020 13:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang.
"Saat ini sudah ada 8 orang yang diperiksa. Tim Lidik masih bekerja," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Meski demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait siapa saja pihak yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Pun demikian, terkait dugaan kasus korupsinya. KPK hanya memastikan bahwa OTT kali ini berkaitan dengan tindak pidana suap.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan menggelar konpers terkait OTT Komisioner KPU tersebut pada siang nanti.
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Pengadaan
Bupati Muara Enim Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT Bupati Muara Enim
"Siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," ujar Ali.
Keyword : KPK OTTKomisioner KPUWahyu Setiawan