Kamis, 09/01/2020 13:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang.
"Saat ini sudah ada 8 orang yang diperiksa. Tim Lidik masih bekerja," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Meski demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait siapa saja pihak yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Pun demikian, terkait dugaan kasus korupsinya. KPK hanya memastikan bahwa OTT kali ini berkaitan dengan tindak pidana suap.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan menggelar konpers terkait OTT Komisioner KPU tersebut pada siang nanti.
Tim KPK Pernah ke Filipina Cari Harun Masiku, Tapi Tak Ketemu
Wahyu Setiawan Beberkan Informasi Soal Harun Masiku ke KPK
KPK Cecar Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku
"Siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," ujar Ali.
Keyword : KPK OTTKomisioner KPUWahyu Setiawan