Senin, 06/01/2020 20:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gedung roboh di kawasan Slipi, Jakarta Barat, ternyata tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha.
"Tidak ada di PTSP. Tapi itu bangunan lama, jadi mungkin izinnya juga lama," kata Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra, Senin (6/1/2020).
Hingga kini, diakui Benny, pihaknya masih mencari izin usaha yang mungkin dimiliki gedung tersebut. "IMB-nya tidak terdata di PTSP, ini lagi di cek izin usahanya," kata dia.
Sebelumnya, gedung empat lantai robih di Jalan Brigjen Katamso Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin pagi yang dipergunakan sebagai minimarket.
Rapat Paripurna Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR
Kemenag Pastikan ABT Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2025 Siap Dicairkan
Menteri LH Sebut Berbagai Negara Minta Indonesia Pimpin Isu Biodiversitas
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB. Kondisi gedung tersebut kini ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.
Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.
Keyword : gedung roboh di slipiIMBPTSPIzin Usaha