Pakar Hukum AS Sebut pembunuhan Jenderal Soleimani Langgar Hukum Internasional

Sabtu, 04/01/2020 14:16 WIB

New York, Jurnas.com - Para ahli hukum Amerika Serikat (AS) dan penyelidik hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, pembunuhan Mayor Jenderal Iran Qassem Soleimani di Irak oleh pasukan AS atas perintah Presiden Donald Trump melanggar hukum internasional.

Komandan Pasukan Quds dari Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC), Soleimani dan komandan kedua Unit Mobilisasi Populer (PMU) Irak, Abu Mahdi al-Muhandis tewas dalam serangan udara AS di ibukota Irak, Baghdad pada Jumat pagi.

Para pemimpin Demokrat AS di kedua kamar Kongres menyatakan kegeramannya atas serangan yang dipesan langsung Trump itu. Pasalnya, Presiden dari partai Republik tersebut tidak memperoleh persetujuan kongres.

Beberapa ahli hukum AS berpendapat, Trump tidak memiliki otoritas hukum untuk membunuh Soleimani di tanah Irak tanpa izin dari pemerintah Irak. Karena itu serangan tersebut melanggar hukum internasional dan AS.

Seorang ahli hukum internasional dan profesor hukum di Universitas Yale, Oona Hathaway mengatakan, fakta tidak mendukung pernyataan bahwa serangan itu tindakan membela diri. Pembelaan tersebut secara hukum lemah di bawah hukum domestik dan internasional.

Pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar pengadilan, Agnes Callamard, juga mengutuk pembunuhan Soleimani, dengan mengatakan itu melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Pembunuhan bertarget Qasem Soleiman dan Abu Mahdi Al-Muhandis adalah yang paling melanggar hukum dan melanggar hukum hak asasi manusia internasional: Di luar konteks permusuhan aktif, penggunaan drone atau cara lain untuk pembunuhan bertarget hampir tidak pernah mungkin legal," katanya.

Duta Besar Iran untuk PBB, Majid Takht-e Ravanchi mengatakan, pembunuhan Soleimani di AS sama saja dengan melancarkan perang terhadap bangsa Iran.

"Sebenarnya, itu adalah tindakan perang di pihak Amerika Serikat terhadap rakyat Iran," kata Ravanch.

TERKINI
BPOM Pastikan AstraZeneca Tidak Lagi Dipergunakan di Indonesia MKD DPR Koordinasi dengan Kepolisian Tindak Penggunaan Plat Nomor Palsu PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Siang Ini, IHSG Berakhir Menguat 16 Poin