Selasa, 31/12/2019 11:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com-Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan satu buah brankas yang mencurigakan.
“Tim Polres Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka menemukan sebuah brankas yang berisikan senjata api,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramano saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa ((31/12/2019).
Polisi langsung mengamankan 7 senjata pada brankas tersebut yang berada di kediaman tersangka. Senjata yang berada dikediaman Abdul adalah senjata laras panjang jenis AR 16, M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4, M4, shotgun, dan beberapa senjata pistol jenis Glock yang dilengkapi peredam suara.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi
Untuk diketahui, Abdul Malik ditangkap lantaran melakukan penodongan menggunakan senjata api kepada dua orang pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/12/2019). Abdul Malik melakukan hal tersebut, karena dirinya merasa tersinggung karena celetukan `mobil bos` korban.
Abdul Malik ditangkap di rumahnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (23/12) malam. Polisi juga membongkar brankas tersangka, hasilnya 3 buah pistol, 1 buah shotgun, 3 pucuk senjata api laras panjang serta berbagai amunisinya disita polisi.
Keyword : Pengendara Lamborghini Peluru Polda Metro