Asyik, Sore Ini Tidak Ada Aturan Ganjil Genap

Selasa, 31/12/2019 11:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya umumkan soal perubahan pemberlakukan plat kendaraan ganjil genap.

Rekayasa lalu lintas plat nomor kendaraan ganjil genap hanya diberlakukan Selasa (31/12/2019) pagi.

"Untuk sore hari tidak diberlakukan ganjil-genap," demikian informasi yang dikutip dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro.

Kawasan tertib lalu lintas ganjil genap menjelang malam pergantian tahun hanya diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada Rabu (1/1/2020) tidak diberlakukan.

"Ganjil genap tidak diberlakukan mulai sore ini hingga Rabu besok," katanya.

Kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 titik di kawasan DKI Jakarta.

TERKINI
Kemenhub Kerahkan Tiga Kapal Cari Korban KMP Virgo Transport 8 Statistik Head to Head Borneo FC vs Bali United Sidang Tipikor Bea Cukai, Ahmad Dedi Bantah Minta 500 Juta Dompet Boleh Tipis Gaya Tetap Estetik Ala Gen Z di FFI 2026