Senin, 30/12/2019 14:10 WIB
Beijing, Jurnas.com - Tiga peneliti yang terlibat dalam praktik mengedit genetika bayi manusia telah dihukum. Dikatakan, terbosoan itu merupakan praktik kedokteran secara ilegal menurut pemerintah China.
Laporan oleh kantor berita Xinhua mengatakan, pemimpin peneliti He Jiankui dijatuhi hukuman tiga tahun dan didenda 3 juta yuan (US$ 430.000). Dua orang lainnya menerima hukuman dan denda yang lebih rendah.
Zhang Renli dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 1 juta yuan. Qin Jinzhou menerima hukuman 18 bulan, tetapi dengan penangguhan hukuman dua tahun, dan denda 500.000 yuan.
He, peneliti utama, mengatakan 13 bulan yang lalu dia telah membantu membuat bayi yang diedit secara genetik pertama di dunia.
Korban Banjir Nepal-China Tembus 1.300, 5.624 Orang Masih Hilang
Dua Orang Selamat Setelah Terjebak Lebih dari Sepekan di Terowongan Nepal
JD Vance Tegaskan AS Cukup Kuat Hadapi Ancaman Global Termasuk China
Bayi manusia yang diedit gennya itu terlahir perempuan kembar, dan lahir pada November 2018. Pengumuman tersebut memicu perdebatan global tentang etika pengeditan gen.
Selain kasus tersebut, He juga terlibat dalam kelahiran bayi yang diedit gennya untuk kali ketiga.
Keyword : Edit Gen Bayi Ilmuwan China