Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya

Kamis, 26/12/2019 03:05 WIB

Pagaralam, Jurnas.com - BUMN sektor asuransi kecelakaan, PT Jasa Raharja beri garansi bakal santuni semua korban kecelakaan Bus Sriwijaya yang terjadi di Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Senin (23/12/2019) lalu.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, sementara ini jumlah korban kecelakaan maut Bus Sriwijaya terdata 45 orang, yakni sebanyak 32 orang meninggal dunia dan 13 orang dalam perawatan di RS Besemah Pagaralam.

Jasa Raharja memastikan seluruh korban akan mendapat bantuan santunan,” kata Budi setelah mengunjungi korban selamat di RS Basemah, Rabu (25/12/2019).

Jasa Raharja telah menyerahkan santunan ke 10 korban meninggal dunia dengan cara mentransfer dana santunan ke rekening ahli waris, sementara korban lainnya segera menyusul.

Saat ini, petugas dari Jasa Raharja masih mendata ahli waris sehingga santunan yang diberikan menjadi tepat sasaran.

Ia menjelaskan korban kecelakaan Bus Sriwijaya mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 tahun 2017. Bagi ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp50 juta.

Sedangkan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RSUD Besemah Pagaralam, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulans sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat,” kata dia.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios