Selasa, 24/12/2019 19:45 WIB
Ankara, Jurnas.com - Komisi Independen Permanen Hak Asasi Manusia Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keras kekerasan dan tewasnya demonstran selama protes damai yang sedang berlangsung di India terhadap RUU Amandemen Kewarganegaraan.
Dalam sebuah pernyataan dari kota Jeddah, Arab Saudi, umat Islam di seluruh India dan masyarakat India menolak amandemen UU tersebut. Komisi menyenbut tindakan pemerintah India itu tindakan bias, diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi India.
Mengungkapkan keprihatinan OKI tentang perkembangan di India, komisi itu mendukung pernyataan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan mengatakan keputusan otoritas India itupada dasarnya bersifat diskriminatif.
Komisi OKI itu mendesak masyarakat internasional dan PBB menekan pemerintah India untuk mencabut pasal diskriminatif dalam amendemen kewarganegaraan dan mematuhi norma serta standar internasional yang relevan dalam menangani protes damai.
DPR Dukung Strategi Mitigasi Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia di 2024
RI-Saudi Cek Kesiapan Layanan Fast Track di Surabaya dan Solo
Anggota DPR: Perlu Ada Perubahan Regulasi untuk Akomodir Umrah Backpacker
UU Amendemen Kewarganegaraan yang disahkan pekan lalu memberikan kewarganegaraan kepada warga Hindu, Sikh, Jain dan Kristen dari Pakistan, Afghanistan dan Bangladesh, tetapi menghalangi naturalisasi bagi umat Islam.
Para pemimpin Muslim percaya bahwa undang-undang baru akan dikaitkan dengan praktik nasional, di mana setiap warga negara akan diminta untuk membuktikan kewarganegaraan India.
Lebih dari 100 orang juga telah ditangkap di berbagai bagian negara sehubungan dengan protes kekerasan. (Anadolu)