Minggu, 22/12/2019 20:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih terus mengupayakan pembebasan satu warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Filipina.
Komitmen itu disampaikan setelah dua WNI yang masing-masing berinisial SM dan ML yang disandera ASG selama 90 hari berhasil dibebaskan pada Minggu (22/12).
Dalam keterangan tertulisnya, Kemenlu mengatakan, berbagai langkah diplomasi sudah dilakukan sejak awal, melalui pembicaraan langsung Presiden Jokowi dengan Presiden Duterte serta Menlu RI dengan Menhan Filipina.
Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi internal pemerintah yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
RI Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya Prajurit UNIFIL Prancis di Lebanon
Kemlu Fasilitasi Evakuasi Bertahap 45 WNI dari Iran
Filipina Pangkas Pajak LPG dan Minyak Tanah Imbas Krisis Migas
Kemudian ditindaklajuti melalui kerjasama intensif antara badan intelejen Indonesia dengan militer Filipina, dimana operasi pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pagi tadi.
Dalam operasi tersebut, dua WNI atas nama SM dan ML berhasil dibebaskan. Sementara, satu sandera WNI berinisial MF masih terus diupayakan pembebasannya.
SM dan ML akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan segera direpatriasi ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Filipina yang baik, sekaligus menyampaikan duka cita atas gugurnya satu personil militer Filipina dalam operasi tersebut.
Pemerintah berharap satu sandera WNI atas nama MF dapat segera menyusul dibebaskan