Ingin Perpanjang SIM? Cek Lokasinya di Jakarta

Minggu, 22/12/2019 10:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, Minggu (22/12/2019) ini.

Menukil laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Minggu pagi, warga DKI Jakarta, dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di yang tersedia mulai pukul 06.00 WIB.

Untuk wilayah Jakarta Pusat ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.

Dan untuk Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten, Duren Sawit.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli
2. SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan Dan mengisi formulir permohonan.

Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat satu hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Puluhan Musisi Suguhkan Tampilan Berkelas di Jakarta Street Jazz Festival 2024 Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung