Minggu, 22/12/2019 10:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, Minggu (22/12/2019) ini.
Menukil laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Minggu pagi, warga DKI Jakarta, dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di yang tersedia mulai pukul 06.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Pusat ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.
Dan untuk Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten, Duren Sawit.
Puluhan Musisi Suguhkan Tampilan Berkelas di Jakarta Street Jazz Festival 2024
Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung
Preman Sewaan PT SKB Bikin Rugi Puluhan Miliar PT GPU, Mabes Polri Turun Tangan
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli
2. SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan Dan mengisi formulir permohonan.
Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat satu hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.
Keyword : SIM Keliling Polda Metro Jaya Surat Izin Mengemudi