LPSK Bangun Kerjasama dengan Pemprov Sumut

Sabtu, 21/12/2019 11:40 WIB

Medan, Jurnas.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membangun kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam hal koordinasi tugas dan fungsi layanan perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana di Sumut.

Kesepakatan Bersama itu ditandatangani oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada acara peringatan Hari Ibu ke-91 tahun 2019 di Auditorium Raja Inal Siregar kompleks kantor Pemprovsu, Jumat (20/12/2019).

Bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, hadir Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. Sedangkan dari tuan rumah Pemprov Sumut hadir Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah dan Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara Nawal Edy Rahmayadi, serta perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Ada beberapa hal yang diatur dalam ruang lingkup Kesepakatan Bersama yang ditandangani Ketua LPSK dan Gubernur Sumatera Utara, yaitu pemberian layanan perlindungan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana; sosialisasi layanan LPSK; pertukaran informasi; dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana, khususnya di wilayah Provinsi Sumut dapat lebih maksimal.

"Karena dalam hal ini, Pemprov Sumut sudah menunjukkan perhatian akan pentingnya perlindungan dan bantuan bagi mereka yang menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana," ujar Hasto.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, kesepakatan bersama ini sangat penting, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak.

TERKINI
Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025