AS akan Batasi Ekspor Teknologi Canggih

Jum'at, 20/12/2019 21:15 WIB

Washington, Jurnas.com -  Administrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang menyusun sejumlah aturan untuk membatasi ekspor teknologi canggih perusahaan-perusahaan AS untuk menyaingi kekuatan seperti China dan Rusia.

Departemen Perdagangan AS sedang menyelesaikan lima aturan yang mencakup produk-produk seperti komputasi kuantum dan teknologi cetak 3-D yang diamanatkan undang-undang AS 2018 untuk menjaga teknologi sensitif dari tangan musuh AS.

Sebelum menyusun peraturan, departemen ini mencari opini industri tahun lalu pada sejumlah besar sektor teknologi tinggi yang dicakup undang-undang, dari robotika hingga teknologi kecerdasan buatan.

Hal itu memicu kekhawatiran di antara perusahaan-perusahaan AS yang berteknologi tinggi bahwa departemen akan membuat peraturan yang luas dan sulit yang akan memblokir sejumlah ekspor ke pelanggan asing utama.

Tetapi Commerce sedang menyelesaikan serangkaian peraturan pertama yang menyentuh hanya beberapa teknologi yang akan diusulkan ke badan internasional sebelum mulai berlaku, pembaruan status internal departemen yang dilihat oleh Reuters menunjukkan.

"Peraturan tampaknya dirancang untuk mengatasi masalah keamanan nasional tertentu bagi produk yang akan diekspor. Pemerintah akan memberlakukan kontrol terhadap teknologi," kata mantan asisten sekretaris perdagangan untuk administrasi ekspor, Kevin Wolf.

Aturan baru akan menjadi keuntungan bagi industri AS yang takut akan tindakan keras lebih keras pada penjualan di luar negeri. Tetapi meskipun ada penangguhan hukuman yang nyata, Commerce dapat mengeluarkan lebih banyak aturan yang mengatur penjualan barang-barang mutakhir di luar negeri.

Namun, belum jelas kapan proposal peraturan itu akan diterbitkan atau seperti apa peraturan itu bagi negara-negara tertentu. Reuters mengatakan peraturan itu kemungkinan akan berlaku paling cepat pada pertengahan 2021.

TERKINI
Inilah Satu-satunya Sahabat Nabi yang Masih Hidup Hingga Kini Tak Melulu Soal Perang, Kenali 4 Bentuk Jihad Menurut Ajaran Islam Mau Berkurban? Perhatikan 5 Syarat Penting Memilih Hewan Kurban Jabar Tetapkan 18 Mei Hari Tatar Sunda, KDM: Sudah Persetujuan Mendagri