Jum'at, 20/12/2019 19:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- – Para tersangka penipuan dengan modus Bank Garansi, memiliki perannya masing - masing dalam menjalankan aksinya.
“Jadi para pelaku ini mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi penipuan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Diterangkan Yusri, tersangka MA berperan melakukan perjanjian kerjasama dengan korban untuk pengurusan penerbitan Bank. Kemudian tersangka YO berperan meyakinkan dan memperkenalkan kepada tersangka MA, IS, ASR, BY, dan EOS dalam rangka pengurusan penerbitan bank garansi dan pengunaan fasilitas dana dengan menerima uang senilai total Rp 860 juta.
Sri Lanka Tangkap Sembilan WN China, Diduga Selundurkan Alat Scam
Dua Kasus Ini Bikin Warga Jepang Rugi Rp35 Triliun sepanjang 2025
Kamboja Tutup 190 Pusat Penipuan Online dalam Operasi Besar
Selanjutnya, tersangka ASR berperan selaku koresponden, sementara untuk tersangka BS berperan mengurus penerbitan Bank Garansi . Sedangkan, BHB beperan mengajukan permohonan Bank Garansi ke Bank-Bank besar.
Kemudian untuk tersangka IS berperan memperkenalkan korban kepada tersangka ASR, dan satu orang lagi berinisial EOS (DPO) berperan yang mengalu sebagai notaris.
Yusri juga menyebut, telah mengantongi keberadaan dari EOS (DPO) dan akan segera dilakukan penangkapan oleh polisi.
Selain itu, para tersangka juga menjanjikan keuntungan kepada korban sebanyak Rp 50 miliar. Korban pun akhirnya mengalami kerugian sebanyak Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya tersebut Para Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Keyword : Bank Garansi Yusri Yunus Penipuan