Rabu, 18/12/2019 10:32 WIB
Washington, Jurnas.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendawa warga Indonesia melanggar sanksi Washington di Iran karena memasok jutaan dolar bagian pesawat ke Menhan Air
Sunakro Kuntjoro, Presiden Direktur PT MS Aero Support, mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Mahan Air. Pengiriman ini terjadi pada 2011 dan 2018.
Kuntjoro juga mengirimkan suku cadang pesawat ke AS untuk diperbaiki dan kemudian mengirimnya kembali ke Iran.
Surat dakwaan tersebut mendakwa delapan tuduhan penghancuran sanksi, pencucian uang, dan pernyataan palsu terhadap Kuntjoro, Dukungan PT MS Aero, dan dua perusahaan Indonesia terkait lainnya karena melanggar undang-undang ekspor AS.
Renovasi Sekolah Rakyat Dipercepat, Progres Capai 11,48 Persen
Amerika Keluarkan Sanksi Terhadap Iran Tepat Setahun Kematian Mahsa Amini
Irak Bayar Impor Gas Iran dengan Minyak
Kuntjoro menagih Mahan Air jutaan dolar untuk mendapatkan bagian-bagian yang diperbaharui di AS, dan menyembunyikan keterlibatan Iran dengan mengirimkan bagian-bagian melalui Singapura, Hong Kong dan Thailand.
Sanksi AS dan embargo perdagangan melarang pasokan produk AS ke Iran tanpa izin khusus dari Departemen Keuangan AS, yang mengelola sanksi.
Departemen Keuangan memberikan sanksi pada Mahan Air pada tahun 2011 atas hubungannya dengan Korps Pengawal Revolusi Islam.
Menhan Air, salah satu maskapai terkemuka Iran, mengoperasikan beberapa Boeing dan pesawat buatan AS lainnya dan dilaporkan berjuang untuk tetap terbang karena kekurangan suku cadang.