Jum'at, 13/12/2019 07:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Sensor Film (LSF) RI meluncurkan aplikasi Administrasi Sensor Berbasis Elektronik (e-SiAS), pada Kamis (12/12) malam.
Aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan para pelaku perfilman untuk mendaftarkan penyensoran film atau iklan filmnya melalui platform digital.
"Jadi ini maksudnya untuk lebih mempersingkat dan memangkas birokrasi. Selama ini kalau mendaftarkan sensor film harus ke kantor, antri di loket, dan bawa dokumen, sekarang cukup login," kata juru bicara LSF Rommy Fibri kepada awak media.
Rommy menjelaskan, selama ini proses penyensoran film memakan waktu hingga tiga hari kerja, sejak sineas melakukan pendaftaran. Namun dalam prosesnya, sineas tidak bisa memonitoring tahapan penyensoran tersebut.
Puncak Hardiknas, Mendikbudristek Sebut Merdeka Belajar Sukses
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan KEMDIKBUDRISTEK, Abdul Kahar Soal Isu KIP-K
Kemdikbudristek: Seleksi KIP Kuliah Tanggung Jawab Kampus
"Sekarang bisa dilihat dari aplikasi sampai mana prosesnya, apakah masih administrasi dan belum masuk studio. Bahkan bisa melihat apakah lulus nihil atau revisi. Semua bisa dipantau secara online," terang dia.
Sementara Ketua LSF Ahmad Yani Basuki berharap E-SiAS dapat meningkatkan jumlah film yang disensor oleh LSF dari tahun ke tahun.
Di sisi lain, dia juga menyebut sistem ini bermanfaat bagi para staf sekretariat LSF dalam mengelola data perfilman yang telah disensorkan.
"Ke depan kami berusaha untuk meningkatkan layanan-layanan lainnya secara digital, sejalan dengan pembentukan regulasi yang mendukung hal tersebut," ujar Yani.