Jokowi Ingin Hukum Mati Koruptor, PDIP : Langgar HAM

Kamis, 12/12/2019 18:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - PDI Perjuangan mengaku tak setuju dengan gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menghukum mati para pelaku Koruptor. Sebab, gagasan itu bertentangan dengan nilai - nilai dasar Hak Asasi Manusia.

"Itu kan pertama melanggar komnas HAM, kedua kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak?, itu kan sudah ada undang-undangnya, ya kita ikuti saja lah undang-undang tersebut, jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat tapi kemudian melanggar undang-undang," kata Politikus PDI - Perjuangan, Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Jokowi pun mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.


"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi

TERKINI
Biaya Perang AS Lawan Iran Dilaporkan Lampaui Rp1,7 Kuadriliun FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Langkah Strategis Atasi Depresiasi Rupiah Kawasan Transmigrasi Salor Papua Disiapkan jadi Pusat Riset Padi Starter dan Klakson Motor Mati usai Ganti Aki, Ini Penyebabnya