Senin, 09/12/2019 15:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sidang pertama trio “ikan asin”. Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan kepada ketiga terdakwa yang membuat konten aib kepada korban mantan istri Galih, Fairuz Arafiq.
Ketiga trio tersebut telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan akibat kasus yang menjeratnya yakni dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Di sidang perdana ini, ketiganya dihadirkan. Sidang ketiganya tercatat dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL. Persidangan telah didaftarkan sejak akhir Oktober 2019.
“Siap. Saya siap jalani sidang kapanpun akan dimulai,” tandas Galih Ginanjar beberapa waktru lalu, saat ditanya wartawan di Polda Metro Jaya.
Diketahui, kasus ini bergulir akibat lampiran yang dilayangkan oleh mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A. Rafiq. Ibu dua anak ini tak terima dengan konten video yang dibuat oleh Galih, Pablo dan Rey. Polisi bergerak cepat dengan menangkap ketiganya dan menjadikannya tersangka dengan bukti-bukti yang ada.
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis
Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut
Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh
Keyword : Kabar Artis Trio Ikan Asin Galih Ginanjar