Kamis, 28/11/2019 19:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tim Jatanras dan Tim Resmob Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 11 tersangka premanisme dengan modus menagih hutang. Para pelaku yang berhasil diamankan adalah, AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).
Para pelaku berhasil ditangkap oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat di daerah Jelambar Jakarta Barat, Rabu (27/11/2019). Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan mengatakan, para pelaku itu langsung memberhentikan motor korban dan melakukan intimidasi.
“Jadi korban diintimidasi oleh para pelaku yang sudah dikordinir oleh tersangka AR dengan mengatakan korban mempunyai hutang kepada AR sebanyak Rp 13 Miliar,” kata Hasoloan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).
Selundupkan Narkoba, Sang Bandar Murtalla Ilyas Manfaatkan Masjid dan Situasi Pemilu
Rizieq Ajak Laskar dan Santri Bantu Mahasiswa Lawan Aksi Premanisme
Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Gorilla di Apartemen Cengkareng
Korban AA yang pada saat itu didatangi beberapa orang dan dituduh mempunyai hutang sebesar Rp 13 miliar merasa kebingungan. Pasalnya korban tidak mengenal satu sama lain dengan para pelaku.
“Para pelaku kemudian menemui korban dan melakukan pembicaraan kepada pelaku di kantor kelurahan dan melakukan mediasi,” ujar Hasoloan.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara diatas 5 Tahun. Polisi juga menghimbau agar masyarakat jangan takut melaporkan ke pihak yang berwajib jika ada intimidasi dari para preman.
Keyword : Debct Collector Premanisme Polres Jakarta Barat