Kamis, 28/11/2019 17:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya berhasil membongkar dan menangkap para pelaku penjualan rumah palsu. Polisi menyebut penipuan itu telah dimulai para pelaku sejak 2015 hingga 2019. Empat orang tersangka diamankan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyebut, para pelaku bermula melakukan aksinya dengan berpura-pura menawarkan kepada masyarakat terkait pembangunan perumahan syariah.
"Membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya. Korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang," kata Irjen Pol Gatot Eddy kepada wartawan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Polda Metro Tangkap 4 Orang dalam Pengembangan Senjata Api Ilegal
Kejaksaan Agung Langsung Tahan Empat Tersangka Kasus Minyak Goreng
Nipu Kredit Rumah Syariah Tanpa Riba, Empat Tersangka Langsung Lesuh
Gatot Eddy Pramono mengatakan, para pelaku melakukan modus seperti, menawarkan cicilan rendah dengan kredit tanpa bunga. Kemudian, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.
"Uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak Rp 23 miliar rupiah. Kenapa masyarakat itu menjadi tertarik? Ini mereka menyampaikan bahwa pembangunan perumahan syariah dan dijanjikan tidak ada bunga kredit bank kemudian tidak ada lagi yang namanya riba dan tidak ada checking bank," tandasnya.
Keyword : Rumah PalsuKredit SyariahEmpat Tersangka