Kamis, 28/11/2019 09:09 WIB
Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani undang-undang (UU) kongres yang mendukung para pemrotes di Hong Kong meskipun ada keberatan dari Beijing.
"Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China, Xi Jinping dan warga Hong Kong," kata Trump dilansir dari Reuters pada Kamis (28/11).
UU itu yang disetujui dengan suara bulat Senat dan semua kecuali satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu itu mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun memastikan Hong Hong mempertahankan otonomi mereka.
Gedung Putih juga akan bertekad membantu Hong Kong sebagai pusat keuangan dunia.
Iran dan Oman Sepakati Jalur Pelayaran Baru di Selat Hormuz
Dipengaruhi Lingkaran Pro-Zionis, Trump Dinilai Nekat Serang Iran
Iran Tegaskan Belum Putuskan Lanjutkan Perundingan dengan AS
Kongres meloloskan RUU kedua, yang juga ditandatangani Trump, melarang ekspor ke polisi Hong Kong untuk amunisi pengendalian massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum.
"Kebijakan ini diberlakukan dengan harapan, Pemimpin dan Perwakilan China dan Hong Kong dapat segera menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua,"