Trump Teken UU Hong Hong

Kamis, 28/11/2019 09:09 WIB

Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani undang-undang (UU) kongres yang mendukung para pemrotes di Hong Kong meskipun ada keberatan dari Beijing.

"Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China, Xi Jinping dan warga Hong Kong," kata Trump dilansir dari Reuters pada Kamis (28/11).

UU itu yang disetujui dengan suara bulat Senat dan semua kecuali satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu itu mengharuskan Departemen Luar Negeri setiap tahun memastikan Hong Hong mempertahankan otonomi mereka.

Gedung Putih juga akan bertekad membantu Hong Kong sebagai pusat keuangan dunia.

Kongres meloloskan RUU kedua, yang juga ditandatangani Trump, melarang ekspor ke polisi Hong Kong untuk amunisi pengendalian massa, seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet, dan pistol setrum.

"Kebijakan ini diberlakukan dengan harapan, Pemimpin dan Perwakilan China dan Hong Kong dapat segera menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua," 

TERKINI
Hari Ini, Rawit Merah Rp63.850 per Kilogram Legislator PKB: Skandal Seksual di Pesantren Pati Pelanggaran HAM Berat Naik Rp30.000, Harga Emas Antam jadi Rp2,79 Juta per Gram Trump Tangguhkan Sementara Operasi Pemindahan Kapal di Selat Hormuz