Selasa, 19/11/2019 19:55 WIB
Moskow, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri -decoration:none;color:red;">Rusia mengatakan, keputusan -decoration:none;color:red;">Amerika Serikat (AS) mendukung hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki melemahkan dasar hukum untuk penyelesaian konflik Israel--decoration:none;color:red;">Palestina.
Sekretaris Negara AS, Mike Pompeo mengatakan, pernyataan AS sebelumnya mengenai pemkiman di Tepi Barat yang dikuasai Israel sejak perang tahun 1967 di masa lalu juga tidak konsisten.
Ia mengatakan, Presiden AS dari Partai Demokrat, Jimmy Carter di tahun 1978 mengatakan, pemukiman itu tidak sesuai hukum internasional, sementara Presiden Ronald Reagan dari Partai Republikan di tahun 1981 mengatakan, pemukiman tersebut tidaklah ilegal.
"Pembangunan pemukiman sipil Israel itu pada dasarnya tidaklah tidak konsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo pada Senin (18/11).
Israel Serukan Evakuasi Warga Rafah, HAM PBB Sebut Tidak Manusiawi
Tanggapi Aksi Pro Palestina, 13 Hakim Konservatif AS Tolak Pekerjakan Sarjana Hukum Lulusan Columbia
Kirim Delegasi Perundingan Gencatan Senjata Gaza, Israel Tetap Lanjutkan Operasi di Rafah
Kemenlu -decoration:none;color:red;">Rusia mengutuk perubahan kebijakan tersebut. Moskow memperingatkand bahwa langkah itu akan meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut.
"Sikap Moskow adalah bahwa pemukiman seperti itu di wilayah -decoration:none;color:red;">Palestina ilegal menurut hukum internasional," kata Kemelu -decoration:none;color:red;">Rusia pada Selasa (19/11). (Reuters)