Rabu, 13/11/2019 17:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Peran seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah dan memberantas terorisme di tanah air. Hal itu sebagaimana implementasi Pasal 43A ayat (3) UU Terorisme.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/11). Menurutnya, implementasi Pasal 43A ayat (3) UU Terorisme bukanlah semata menjadi tanggung jawab POLRI, BIN, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Masyarakat juga wajib berperan aktif untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, terorisme adalah musuh kita bersama," kata Azis.
Hal itu menanggapi aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pagi tadi, Rabu (13/11).
Fraksi NasDem Bangun Gerakan Literasi di Lapas Lewat Donasi Ribuan Buku
Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal Orang Asing Ancam Kedaulatan Negara
Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri
Azis mengutuk keras aksi bom bunuh diri yang melukai empat polisi tersebut. "Saya mengutuk keras. Aksi terorisme yang dilakukan oleh siapapun adalah aksi yang tidak dibenarkan agama manapun," tegas politisi Partai Golkar itu.
Untuk itu, kata Azis, perlu kesadaran bersama untuk mencegah dan menumpas terorisme sampai ke akar-akarnya. Ia mengimbau semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Sebab, dirinya melihat gerakan terorisme di Indonesia sudah bertransformasi dari berjamaah ke aksi individual.
Keyword : Warta DPRPimpinan DPRAzis Syamsuddin