Menag: Cadar Tidak Ada Hukumnya dalam Al Quran dan Hadis

Kamis, 31/10/2019 15:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut tidak ada hukum mengenai penutup wajah (cadar/niqab) di dalam Al Quran dan Hadis. Pernyataan itu menegaskan soal rencananya melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah.

"Tidak ada aturan hukumnya yang menguatkan niqob (cadar) itu. Kamu (wartawan, Red) baca dulu lah. Nanti kalau ada kasih tahu saya," kata Menag usai Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta pada Kamis (31/10).

Menag menjelaskan, penggunaan cadar hukumnya boleh (mubah). Tapi dia memandang perlu digarisbawahi bahwa cadar bukan ukuran ketakwaan seseorang.

"Bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya sudah tinggi, sudah dekat Tuhan," ujar Menag.

Sementara terkait penggunaan cadar di instansi pemerintah, lanjut Menag, terikat pada hukum yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

Dengan demikian, jika rencana pelarangan cadar direalisasi, maka hukum tersebut harus ditaati demi kepentingan keamanan.

"Betul kan dari segi keamanan, kalau ada orang bertamu ke rumah saya enggak tunjukin muka nggak mau saya, keluar Anda," tegas dia.

TERKINI
Zulhijah atau Dzulhijjah, Mana yang Benar? Ini Penjelasannya Lima Museum Tertua di Dunia, Ada yang Berdiri Sejak Ribuan Tahun Lalu Peringatan Hari Museum Internasional Setiap 18 Mei, Ini Sejarahnya 18 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini