Senin, 28/10/2019 18:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku terkait penyalahgunaan narkotika. Tersangka M, FF, dan PN mengedarkan narkotika jenis gorilla dan dimasukan ke dalam liquid vape.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan perkembangan kasus dari tersangka sebelumnya yakni, AC.
“Tim mendapati informasi bahwa telah beredar home industry illegal di Jakarta Selatan (Jaksel), di kawasan tersebut juga sering dijadikan tempat penyalah gunaan narkotika,” kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Kapolda Pastikan Jakarta Tetap Kondusif Pasca Putusan MK
Polda Metro Harap Momentum Lebaran Membawa Keberkahan untuk Semua
Selain itu, tersangka M berhasil dibekuk pada 17 Oktober 2019. Setelah menangkap tersangka polisi kemudian menggeledah pelaku dan mendapati bukti transaksi liquid vape yang mengandung narkoba gorilla.
"Kami dapatkan HP yang sebutkan adanya transaksi. Transaksi akan adanya penjualan maupun pembelian vape tersebut yang mengandung tembakau gorilla," imbuh Argo.
Sementara, Polisi masih mendalami terkait biaya pembuatan, bahan kimia yang digunakan, dan lokasi peredaran. Seluruh tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun.
Keyword : Vape GorillaLiquid VapePolda Metro