Jelang Pelantikan Presiden, MUI Larang Demo Anarkistis

Jum'at, 18/10/2019 12:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan larangan masyarakat melakukan aksi demonstrasi anarkistis, yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Apalagi, kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid, jika aksi tersebut mencoba menggagalkan agenda kenegaraan yang sudah ditetapkan.

"Karena hakikatnya tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai hukum dan demokrasi itu sendiri," kata Zainut pada Jumat (18/10) di Jakarta.

MUI meminta kepada para mahasiswa yang ingin melakukan unjuk rasa menuntut penerbutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK, supaya melalui mekanisme konstitusional.

"Baik melalui legistlative review maupun judicial review," terang dia.

MUI berpandangan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa bakti 2019-2024 merupakan agenda kenegaraan yang sangat penting.

Bukan saja karena hal tersebut menjadi amanat dalam UUD 1945, namun juga karena kedudukan presiden dan wakil presiden merupakan pemimpin negara yang memiliki tugas mulia, dan mengemban amanat rakyat untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

"Juga untuk menjaga nilai-nilai agama dan mensejahterakan kehidupan umat manusia," lanjut Zainut.

MUI juga mengimbau kepada presiden dan wakil presiden terpilih supaya sungguh-sungguh menunaikan janji dan programnya selama masa kampanye, dan melakukan ikhtiar untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia.

TERKINI
Waspadai Berbagai Kasus Kanker pada Anak, Apa Saja Gejalanya? 20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya Hari Tiroid Sedunia Setiap 25 Mei, Ini Sejarah dan Awal Mula Peringatannya 25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini