Pedas! YLKI Anggap Bank Mandiri Langgar Hak Konsumen

Senin, 24/08/2026 16:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melontarkan kritik pedas terkait pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh Bank Mandiri, yang mengakibatkan uang donasi sebesar Rp80,9 juta milik aktivis Pati tertahan.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menilai bank tidak boleh melakukan pemblokiran rekening tanpa disertai transparansi dan kepastian bagi konsumen.

"Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tentang Perlindungan Konsumen," kata Rio dalam keterangan tertulis pada Senin (24/8).

Oleh karena itu, YLKI mendesak Bank Mandiri menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab rekening diblokir, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan atau proses hukum yang berlaku.

"Pemblokiran tidak boleh membuat konsumen kehilangan akses tanpa kepastian. Jika dana nasabah tidak dapat digunakan, bank perlu memberikan kejelasan mengenai status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya," ujar dia.

Selain itu, kewenangan bank harus diimbangin dengan akuntabilitas. Rio menyebut prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, namun jangan sampai menjadi alasan mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.

"Karena itu, YLKI mendorong Pihak Bank untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai kasus tersebut kepada nasabah yang bersangkutan, termasuk dasar pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh," Rio menambahkan.

TERKINI
Momentum Maulid Nabi, Menag Ajak Masyarakat Perbaiki Akhlak Mendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk Sekolah Terdampak Gempa NTT Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Pukul Rezim Penguasa Mengapa Hari Anak Jakarta Membaca Diperingati Setiap 24 Agustus?