KPK Belum Terima Salinan Revisi UU KPK

Jum'at, 18/10/2019 11:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini (18/10) belum mengetahui salinan terbaru revisi Undang-undang KPK yang resmi berlaku sejak kemarin (17/10).

Revisi yang kabarnya masuk lembaran negara sebagai UU nomor 19 tahun 2019 itu, menurut Juru bicaranya, Febri Diansyah akan dibahas KPK setelah menerimanya.

"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Menurut Febri lagi, baru dibahas jika mendapatkan dokumen itu.  "Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ujarnya.

Perlu diketahui, Revisi UU KPK telah disahkan pada 17 September lalu itu mengenai Perubahan UU KPK. Kemudian akan diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.

Revisi ini dianggap kalangan terindentifikasi ada 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut. Di antaranya KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi KPK.

TERKINI
Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara Lokasi Protes pro-Palestina di UCLA Diserbu dan Dibubarkan Polisi Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu