Selasa, 08/10/2019 11:15 WIB
New York, Jurnas.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memasukkan puluhan perusahaan China ke dalam daftar hitam perdagangan karena dugaan terlibat dalam tindakan keras terhadap etnis Uighur di provinsi otonom Xinjiang, China.
Dalam dokumen Departemen Perdagangan yang dirilis Senin (7/10) menyebutkan 28 entitas terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran terhadap warga Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya di wilayah barat laut.
"Secara khusus, entitas ini terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye penindasan Tiongkok, penahanan sewenang-wenang massal, dan pengawasan teknologi tinggi terhadap warga Uighur, Kazakh, dan anggota kelompok minoritas Muslim lainnya," katanya.
Entitas yang masuk daftar hitam termasuk perusahaan seperti Dahua Technology, Hikvision dan Megvii Technology yang memproduksi peralatan dan teknologi pengawasan video untuk mengidentifikasi individu melalui pengenalan wajah.
Khawatir Sanksi AS, Bank Besar China Batasi Pembayaran Transaksi Perusahaan ke Rusia
Pekan Ini China Bakal Luncurkan Misi Bulan Selama 53 Hari
DPR Desak Pemerintah Tutup Perusahaan Baja Ilegal China
Daftar ini juga mencakup beberapa lembaga pemerintah daerah. Setelah masuk dalam daftar hitam entitas, perusahaan dilarang membeli produk dari perusahaan AS tanpa persetujuan Washington.
Sebanyak satu juta orang, atau sekitar tujuh persen dari populasi Muslim Xinjiang, dipenjara di sebuah kamp pendidikan ulang politik, menurut penelitian AS dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
September lalu, kelompok kampanye yang bermarkas di New York, Human Rights Watch merilis sebuah laporan yang menuduh Beijing melakukan kampanye sistematis pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muslim Uighur di Xinjiang.
Beijing mengatakan bahwa kamp-kampnya di Xinjiang adalah pusat pelatihan kejuruan. China dan AS berada dalam pergolakan perang dagang, yang telah membuat kedua belah pihak menampar tarif impor dan mencoba beberapa putaran negosiasi.