Penyuplai Sabu ke Menantu Elvy Sukaesih Masuk DPO

Senin, 07/10/2019 18:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pedangdut senior Elvy Sukaesih kembali terkena musibah. Setelah putrinya tersandung narkoba dan ditahan, kini giliran mantunya Muhammad Anis yang kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat kasus yang sama, yakni sabu.

Muhammad sendiri sempat ditangkap bersama Dhawiya putri Elvy Sukaesih saat masih berstatus tunangan. Kini telah menjadi suami, malah mendapat kembali tertangkap akibat sabu.

Saat diperiksa, Muhammad Anis mengaku, membeli barang tersebut seharga Rp. 1,3 juta dari seseorang bernama Jefri. Saat ini polisi masih memburu sosok Jefri yang masih berstatus DPO.

"Tersangka Anis ini dapat barang dari Jefri. Saat ini sedang kita cari. Anis membeli sabu senilai Rp. 1,3 juta dari Jefri," imbuh Argo.

Atas perbuatannya, Anis dan Syafik dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu