Daffa D` Academy 2 Nangis dan Kapok Pakai Sabu

Senin, 07/10/2019 17:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Alumni dari ajang pencarian bakat dangdut D’Academy 2, Septyan Arochman alias Daffa  dicokok polisi saat membawa barang narkotika jenis sabu bersama salah satu rekannya yakni, RMP.

Dalam konferensi yang dilakukan Polda Metro Jaya, Dia mengaku kasus yang dialaminya tersebut sebagai pembelajaran telah menggunakan barang haram tersebut.

"Saya berjanji ini pembelajaran yang sangat berarti untuk saya, agar saya bisa lebik baik lagi dan menjauhi kasus ini," ujar Dafa diiringi tangis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/10).

Dafa dan RMP mengaku mendapatkan sabu dari Asta dengan cara membeli seberat 1 gram dengan harga Rp 1,4 juta. Tak lama berselang, polisi berhasil membekuk Asta di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Dari tangan Asta disita sabu seberat 0,24 gram.

"Tersangka AA mendapatkan shabu tersebut dari bandar narkoba DW (DPO). Tim sedang melakukan pencarian dan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Atas perbuatannya tersebut, Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

TERKINI
Banyak yang Menduga Kelly Clarkson Pakai Ozempic agar Langsing Jon Bon Jovi Ungkap Hubungan Istimewa, Ini Reaksi Shania Twain Ini Bahayanya Menambahkan Garam Meja ke Dalam Makanan Gelar Eras Tour Ke-87, Taylor Swift Dapat Dukungan dari Travis Kelce dan Gigi Hadid