KPK Bakal Hadirkan Mendag Enggartiasto di Persidangan Bowo Sidik

Kamis, 03/10/2019 12:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan untuk menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di persidangan.

Hal itu sebagaimana permintaan politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai terdakwa kasus suap, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, terkait proses persidangan tentu perlu mempertimbangkan lebih lanjut untuk menghadirkan Enggartiasto. Menurutnya, hal itu untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

"Apakah seorang saksi perlu dihadirkan atau tidak itu perlu dipertimbangkan lebih lanjut," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

Febri menyatakan, pihaknya menyayangkan sikap politikus partai NasDem tersebut yang tidak pernah hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK. Menurutnya, sikap tersebut tidak memberikan contoh yang baik sebagai penyelenggara negara.

"KPK sangat menyayangkan karena kami pandang ketidakhadiran seorang penyelenggara negara apalagi setingkat menteri itu bukanlah contoh yang baik," kata Febri.

Sebelumnya, Bowo Sidik meminta jaksa penuntut umum KPK untuk membawa Enggar ke dalam persidangan. Ia ingin membuktikan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaannya.

"Yang mulia, saya minta dalam forum persidangan ini untuk bisa menghadirkan saudara Enggar karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya, saya sebutkan Enggar dan juga Jessica Pak, supaya saya bisa membuktikan kebenaran apa yang ada di BAP saya," kata Bowo di dalam persidangan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios