Mahasiswa Tolak Terbitkan Perppu KPK oleh Jokowi

Senin, 30/09/2019 16:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ratusan mahasiswa dari BEM se-Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menolak wacana penerbitan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Salah satu koordinator aksi menegaskan, UU KPK yang telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah wajib dijalankan. Selain itu, mereka juga mendukung pimpinan KPK jilid V yang telah dipilih DPR.

"Menolak penerbitan Perppu dan mendukung penuh pimpinan KPK terpilih. Mendukung penuh keputusan Presiden untuk tidak menerbitkan Perppu," tegas koordinator aksi dalam orasinya, di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).

Menurutnya, tidak ada alasan yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Sebab, penerbitan Perppu harus ada kegentingan secara nasional.

"Penerbitan Perppu adalah kewenangan Presiden dengan catatan ada kegentingan. Pertanyaannya apakah saat ini ada kegentingan untuk menerbitkan Perppu? Jawabannya adalah tidak," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah mendengar berbagai masukan dari sejumlah tokoh nasional.

"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

TERKINI
DPR Soroti Selisih Harga BBM yang Picu Penyalahgunaan Subsidi Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum Berkeadilan KPK Cecar Anggota BPK Bobby Terkait Pengaturan Audit Muara Enim KPK Selesaikan Laporan Amplop Raja Juli, Penyidikan Kasus Tetap Jalan