Minggu, 29/09/2019 21:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Aktivias mahasiswa memiliki sikap tegas dan komitmennya untuk tetap akan menggelar aksi meski Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK. Hal ini untuk menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid.
Sebelumnya Usman Hamid menyatakan bahwa aksi demonstrasi akan mereda dengan sendirinya jika Presiden keluarkan Perppu KPK. Menurut Dwi Puteri, Ketua 1 Bidang Internal Pengurus Komisariat PMII NU Indonesia (UNUSIA) menegaskan semangat mahasiswa untuk mengeluarkan suara di jalanan tak pernah surut meski Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK.
"Semangat kami tidak pernah surut. Pasalnya tuntutan mahasiswa jelas yang terangkum dalam 7 tuntutan mahasiswa, tidak hanya revisi UU KPK," tegas Dwi, baru-baru ini.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Ahmad Isco, Ketua HMI UMJ Cabang Ciputat menyatakan, bahwa KPK jangan cengeng hanya karena ada revisi UU KPK. Dia menolak Presiden mengeluarkan perppu pengganti UU KPK karena dalam trias politica, masih membuka ruang bagi yudisial review.
"Dalam sistem demokrasi kita dikenal trias politica. Saya menolak presiden mengeluarkan perppu karena masih ada jalan dengan yusidial review untuk mempertimbangkan UU KPK," jelas Isco.
Pimpinan Gerakan Pemuda Indonesia, Sobihin mengamini bahwa dikeluarkannya perppu tidak perlu tapi cukup uji materi kemudian melakukan yudisal review.
"Aksi demo mahasiswa tidak hanya menuntut revisi UU KPK, tapi tujuh tuntutan dalam 7 butir tuntutan mahasiswa.
Maka seandainya Presiden mengeluarkan Perppu, aksi demonstrasi tetap akan berjalan," pungkas Sobihin.
Keyword : KPK Aktivis Mahasiswa