Pengamat: Tidak Boleh Ada Menteri Larang Demo

Sabtu, 28/09/2019 16:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno menyebut pemerintah tidak boleh mencederai proses demokrasi, dengan mencegah mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum lewat unjuk rasa.

Apalagi Presiden Joko Widodo sudah menegaskan komitmennya pada demokrasi, dan pernah menyatakan tidak keberatan jika dirinya didemo.

"Tidak boleh ada menteri melarang demo. Tidak modern itu. Jangan kembali ke jaman batu. Kita ini sudah bicara 4.0, tapi isu kita masih soal boleh demo atau tidak," ujar Adi di Jakarta pada Sabtu (28/9) siang dalam diskusi MNC Trijaya.

Adi pun meminta mahasiswa tidak berdemo sekadar momentum sesaat. Menurut dia, gerakan mahasiswa harusnya berkelanjutan, untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.

"Perjuangan ini tidak bisa selesai 1-2 hari. Mahasiswa jangan dulu sibuk cari panggung. Bebaskan dulu teman-temannya," ujar Adi.

"Jangan lemah kalau dinyinyiri. Jadi, kalau nanti tidak ada modal atau support, demo harus jalan terus," imbuh dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyebut ada sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap rektor, yang ketahuan mengerahkan mahasiswa untuk berdemonstrasi pada 23-24 September 2019 lalu.

Menurut dia, mahasiswa sebagai insan akademik seharusnya mengedepankan prinsip berdialog, alih-alih turun ke jalan dan melakukan tindakan inkonstitusional.

“Kalau ada dosen yang mengerahkan mahasiswa ini, langsung rektornya yang harus bertanggung jawab. Tidak boleh sembarangan. Sanksinya pasti ada,” kata Menristekdikti di Kantor Kemristekdikti Jakarta pada Kamis (26/9).

“Saya akan lacak lagi. Saya kerja sama dengan pihak keamanan Polri dan TNI, siapa saja yang melakukan hal ini. Kalau memang tindakan-tindakan dilakukan inkonstitusional, rektor akan saya panggil, rektor harus bertanggung jawab,” tegas dia.

TERKINI
Thomas Tuchel Beri Sinyal Bakal Kembali ke Inggris Akhir Musim, Thiago Silva Mudik ke Fluminense Hingga 7 Mei, Rp4,04 Triliun Modal Asing Masuk ke Pasar Keuangan Indonesia RUPST Putuskan Jasa Marga Bagikan Dividen Rp275 Miliar