Kementan: Revisi RUU KHIT untuk Sesuaikan Sistem Perdagangan Internasional

Jum'at, 27/09/2019 18:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tidak bisa ingkari bahwa banyak hal dalam lingkup pekarantianan menuntut perubahan untuk menyesuaikan sistem perdagangan internasional.

Begitu kata Kepala Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil saat menyosialisasikan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (27/9).

Menurut Jamil, hal ini yang menjadi landasan merevisi UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT). Ketentuan lain adalah adanya penambahan dan fungsi karantina.

Pada RUU KHIT, jelas Jamil, tugas Karantina mencegah masuk, tersebar dan keluarnya hama dan penyakit hewan dan tumbuhan. Di UU sebelumnya, belum secara jelas mengatur tindakan karantina hewan dan tumbuhan secara spesifik.

Sebelumnya, UU Karantina pada pasal 63 tidak diatur secara spesifik media pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana. Di RUU KHIT diatur tindakan Karantina terhadap media pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana.

"Kemudian UU sebelumnya pasal 66 belum diatur tindakan Karantina lintas batas negara. Namun pada RUU KHIT sudah diatur tindakan Karantina di lintas batas negara," terang Jamil.

Begitu juga pada UU sebelumnya pada pasal 71 belum diatur mekanisme media pembawa yang dikuasai negara. Di RUU KHIT dijelaskan media pembawa yang dikuasai negara dapat dilakukan pelelangan.

TERKINI
Rekomendasi Film Bertema Perjuangan Kemerdekaan RI Tokoh Pejuang Perempuan Muslimah dalam Sejarah Kemerdekaan RI Kumpulan Quotes Pahlawan Kemerdekaan RI yang Membakar Semangat Kebangsaan 5 Tokoh Belanda yang Mendukung Kemerdekaan Indonesia