Kamis, 19/09/2019 17:02 WIB
Cikarang, Jurnas.com- Reskrim Polsek Cikarang Timur mengamankan seorang pria berinisial S (26) terkait kasus narkoba. Pelaku ditangkap di Kampung Rawasentul, Sertajaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bawha di TKP kerap dijadikan tempat penggunaan narkoba.
“Atas informasi tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, tim mengamankan seorang mencurigakan yang terlihat sedang duduk di warung kontrakan warga,” terang Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sumarjan, Kamis (19/9/2019).
“Setelah itu melakukan penggeledahan badan serta menyisir disekitar TKP dan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0.5 gram di dalam plastik klip warna bening yang dibungkus dengan tisue lalu dimasukan ke dalam bungkus rokok magnum mild yang disimpan tidak jauh dari pelaku,” sambungnya.
Sahroni Minta Oknum Polisi Diduga Terlibat Sabu Dipecat dan Dipidana
Gegara Bungkus Rokok, Bisnis Haram Empat Orang Ini Hancur Lebur
Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polda Metro Jaya
Polisi kemudian melakukan interogasi dan pelaku mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut. “Mengaku sebagai pengguna sabu. Lanjut dikembangan dari mana asal usul barang tersebut hingga saat ini untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Sumarjan.
Keyword : SabuBungkus RokokCikarang