Kamis, 19/09/2019 16:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus penganiayaan, Aktor Kriss Hatta dikeluarkan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Namun itu bukan berarti ia dibebaskan. Berkas perkaranya akan diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini Kamis (19/9/2019).
Polisi menyerahkan berkas perkara tahap pertama Kriss Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 23 Agustus 2019. Kemudian, berkas perkara Kriss dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati DKI pada 18 September 2019. Hari ini, Kamis (19/9) Kriss Hatta pun diserahkan ke Kejaksaan.
“Hari ini, Ditreskrimum melalui Subdit Resmob Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejati DKI Nomor 7707 tanggal 18 September 2019, akan melimpahkan tersangka Kriss Hatta dan barang bukti terkait atas kasus penganiayaan,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9).
Mendes Puji Jaga Desa, Lindungi Kades dari Oknum Ganggu Pembangunan Desa
Kejagung Didesak Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
Berikutnya, barang bukti dari tersangka Kriss Hatta juga ikut diserahkan. Seperti, hasil visum dan rekaman CCTV kepada Kejaksaan untuk diproses dalam persidangan.
“Dengan dikerluarkan surat Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup AKBP Gede.
Keyword : Kabar Artis Kriss Hatta Kejaksaan