Wajah Ganteng Aktor Kriss Hatta Saat Akan Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 19/09/2019 16:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus penganiayaan, Aktor Kriss Hatta dikeluarkan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Namun itu bukan berarti ia dibebaskan. Berkas perkaranya akan diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini Kamis (19/9/2019).

Polisi menyerahkan berkas perkara tahap pertama Kriss Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 23 Agustus 2019. Kemudian, berkas perkara Kriss dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati DKI pada 18 September 2019. Hari ini, Kamis (19/9) Kriss Hatta pun diserahkan ke Kejaksaan.

“Hari ini, Ditreskrimum melalui Subdit Resmob Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejati DKI Nomor 7707 tanggal 18 September 2019, akan melimpahkan tersangka Kriss Hatta dan barang bukti terkait atas kasus penganiayaan,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9).

Berikutnya, barang bukti dari tersangka Kriss Hatta juga ikut diserahkan. Seperti, hasil visum dan rekaman CCTV kepada Kejaksaan untuk diproses dalam persidangan.

“Dengan dikerluarkan surat Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutup AKBP  Gede.

TERKINI
Pemerintah Diminta Prioritaskan Keamanan WNI di Lebanon Percepatan KDKMP, Mendes Minta Kades dan Pengurus Kopdes Dilibatkan Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas Program Lentera Jiwa Pertamina Patra Niaga Jadi Harapan Baru Bagi ODGJ