Pegawai jadi ASN, Pimpinan Yakini Independensi KPK Terjaga

Kamis, 19/09/2019 16:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Meski pegawai KPK berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), independensi lembaga adhoc tersebut akan tetap terjaga. Namun, pegawai KPK akan menjadi contoh bagi lembaga dan kementerian.

"Meskipun yang di KPK status pegawainya sudah ASN, nilai-nilai itu tidak akan berubah. Kita ingin memberi contoh juga ke kementerian dan lembaga pemerintahan yang lain," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Selama ini, kata Alex, yang dibangun KPK adalah sistem dan nilai dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, perubahan status kepegawaian tidak mempengaruhi sistem dan nilai yang telah terbangun selama ini. Salah satunya, mengenai independensi penyelidik dan penyidik dalam mengusut perkara korupsi.

"Apakah akan mempengaruhi independensi KPK? Teman-teman yang dibangun di KPK adalah sistem. Sistem itu yang membuat KPK menjadi kuat. Rasa-rasanya sejauh ini pimpinan tidak pernah melakukan intervensi dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK dan saya berharap hal itu akan terus dijaga nilai-nilai KPK yang kita pegang selama ini," katanya.

Meski demikian, KPK akan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengenai perubahaan status kepegawaian. KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membicarakan mekanisme perubahan status kepegawaian. Pimpinan, kata Alex berjanji para pegawai tidak dirugikan dengan perubahan status tersebut.

"Nanti lewat konversi. Berdasarkan jabatannya di KPK nanti kita konversi dengan apa jabatan-jabatan yang sesuai sebagai ASN," katanya.

Terkait perubahan status kepegawaian menjadi ASN, Pimpinan KPK telah membentuk tim transisi untuk mengkaji setiap pasal yang tercantum dalam UU KPK yang baru. Dalam waktu satu bulan ini, tim transisi akan menganalisis materi-materi di RUU KPK yang disahkan DPR.

Diketahui, DPR melalui Rapat Paripurna telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9). Terdapat tujuh poin yang disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi UU KPK. Salah satunya status kepegawaian KPK menjadi ASN.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan