Senin, 16/09/2019 15:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan, tidak ada alasan penolakan terhadap pimpinan KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR.
Untuk itu, Agus meminta seluruh pegawai dan pejabat lembaga adhoc itu membantu lima pimpinan KPK yang telah disahkan. Ia berharap, seluruh pejabat struktural KPK membantu pimpinan baru nanti dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra).
"Tolong partisipasi anda nanti semua dalam menyusun Renstra dan juga penyesuaian-penyesuaian roadmap apabila diperlukan," kata Agus, usai melantik Sekjen dan Direktur Penuntutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Agus menyatakan, setelah disahkan DPR tidak ada alasan bagi seluruh pegawai dan pejabat KPK untuk menolak pimpinan yang baru.
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Sahroni Kecam Oknum Polisi Lecehkan Anak di Bawah Umur: Pecat dan Pidanakan
Bertemu Tersangka Korupsi, Alexander Marwata Dilaporkan ke Polisi
"Apabila nanti pimpinan yang baru sudah disahkan didalam paripurna DPR, sudah tidak ada alasan lagi untuk kita menolak jadi itu harus jadi pedoman kita," katanya.
Diketahui, DPR bakal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan 5 pimpinan KPK yang terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI Kamis (12/9) lalu. Paripurna akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
Kelima nama pimpinan KPK terpilih adalah Firli Bahuri (ketua), Nawawi Pomolango (wakil ketua), Alexander Marwata (wakil ketua), Nurul Ghufron (wakil ketua) dan Lili Pintauli Siregar (wakil ketua).
Setelah disetujui paripurna, lima nama pimpinan KPK akan diserahkan kembali oleh pimpinan DPR RI kepada Presiden. Selanjutnya akan dilantik menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
Keyword : Capim KPK Pimpinan KPK Komisi III DPR