Senin, 16/09/2019 15:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Paripurna DPR resmi mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan oleh Komisi III DPR.
"Berkenan kan saya menanyanyakan kepada majelis yang terhormat, apakah hasil uji kelayakan pimpinan KPK periode 2019-2023 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, selaku pimpinan sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang Paripurna DPR.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin melaporkan beberapa rangkaian berkaitan dengan fit and proper test terhadap Capim KPK ke Paripurna DPR.
Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Sahroni Minta Polisi Gandeng PPATK Bongkar Aktor Utama Penipuan Pinjol
Dimana, Aziz menjelaskan sejumlah rangkaian uji kelayakan terhadap Capim KPK dari mulai pembuatan makalah, meminta masukan dari masyarakat sipil, dan pelaksanaan uji kelayakan sebagai pendalaman makalah yanh telah dibuat sebelumnya.
"Selanjutnya Komisi III melakukan fit and proper test guna mendalami makalah. Selanjutnya pada tanggal 12 September Komisi III DPR melakukan pemilihan terhadap lima Capim KPK," kata Aziz saat membacakan laporan Komisi III dalam rapat Paripurna DPR.
Lima pimpinan KPK yang terpilih adalah, Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili Pintauli, Alexander Marwata, Nawawi Pamolango.
Berikut perolehan suara hasil voting Komisi III DPR:
1. Firli Bahuri: 56 suara
2. Nurul Ghufron: 51 suara
3. Lili Pintauli Siregar: 44 suara
4. Alexander Marwata: 53 suara
5. Nawawi Pamolango: 50 suara
Keyword : Capim KPK Paripurna DPR Komisi III DPR