GPSP: Implementasi Batas Usia Perkawinan Perlu Dikawal

Senin, 16/09/2019 07:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) Linda Agum Gumelar mengajak seluruh pihak untuk mengawal implementasi batas usia perkawinan, yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.

Linda menekankan, upaya melindungi generasi penerus dari pernikahan dini itu tidak cukup hanya sebatas diundang-undangkan, melainkan perlu disosialisasikan lebih lanjut.

"Perlu sosialisasi dan dipahamkan kepada seluruh pihak. Dan yang lebih penting masyarakat harus tahu. Petugas-petugas Kementerian Agama yang ada di bawah juga harus paham," ujar Linda kepada Jurnas.com pada Senin (16/9) di Jakarta.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan, dinaikkannya batas perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, dapat mengurangi risiko kesehatan maupun psikologi bagi pasangan.

Masalah kesehatan yang berpeluang muncul bagi perempuan yang menikah di bawah usia tersebut ialah organ reproduksi yang belum siap, menurut Linda.

"Kedua, psikologi anak 16 tahun sudah harus menjadi seorang ibu dan istri. Secara ekonomi mereka belum bisa mandiri," terang dia.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan, dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi 19 tahun.

Padahal sebelum direvisi, pasal tersebut memuat ketentuan bahwa batas minimal usia laki-laki ialah 19 tahun, dan perempuan 16 tahun.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu