Kamis, 12/09/2019 17:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Tri Retno Prayudati atau yang akrab disapa Nunung beserta sang suami July Jan Sambiran, telah dilimpahkan (Tahap 2) oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Pada hari Kamis (12/9/2019), dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Resnarkoba Polda Metro Jaya kepada pihak penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas nama tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Tri Anggoro, Kamis (12/9/2019).
Berkas perkara Nunung dan suami sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak tanggal 28 Agustus 2019 lalu. Selanjutnya, Nunung dan Jan Sambiran akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekedar informasi, Nunung dan Jan Sambiran saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi. Oleh karena itu, keduanya tidak akan ditahan di rumah tahanan (Rutan), tetapi akan dikembalikan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur guna melanjutkan proses rehabilitasi.
Kejagung Pelajari Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Sritex
Terdakwa Chromebook Ngaku Diintimidasi, Kejagung: Silahkan Buktikan
Samin Tan Kasih Setoran ke Kepala KSOP untuk Loloskan Kapal Batubara
Seperti yang telah diberitakan, Nunung dan sang suami Jan Sambiran ditangkap dirumahnya dikawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) lalu.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, sebuah sedotan plastik, sendok sabu dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Keyword : Kabar Artis Nunung Kejaksaan