Selundupkan Tekstil dari China, Polisi Ringkus Para Tersangka

Kamis, 12/09/2019 11:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa tekstil, balpress, dan sepatu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, pihak kepolisian mengamankan para pelaku beserta barang bukti di tiga lokasi, yakni Pelabuhan Taga, Jawa Barat, Jalan Dahlia Jakarta Pusat, dan Gudang Rukan Permata Ancol Jakarta Utara.

"Barang-barang yang ada didepan kita semua ini, ini adalah hasil Krimsus yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli, 27 Agustus, dan 28 Agustus," ujar Gatot dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).

Barang selundupan tersebut, merupakan barang yang berasal dari Cina, masuk ke Indonesia melalui Malaysia.

"Barang-barang ini semuanya masuk dari luar negeri. Dari Cina ke Malaysia dan ke Indonesia," lanjut Gatot.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengamankan enam orang berinisial PL (63), H (30), AD (33), EK (44), NS (47), serta TKD (45). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 438 gulungan tekstil, 259 koli balpress (berisi pakaian baru, pakaian bekas, dan tas bekas), 5.668 koli sepatu bermerek (kurang lebih 12.000 pasang sepatu)

Keyword : Gatot Eddy Tekstil

TERKINI
Inilah Lima Rekomendasi Spot Trekking di Dekat Jakarta Trump Sebut Upaya Ambil Uranium Iran untuk Kepentingan Pencitraan Sahroni Apresiasi Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Perdagangan dan Ekonomi