Selasa, 10/09/2019 17:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp4,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Bambang diduga menerima suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).
"Tersangka BTO (Bambang Irianto) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta Dolar Amerika Serikat atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil Pte Ltd terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Laode, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurutnya, uang suap ini diberikan Kernel Oil kepada Bambang melalui Emirates National Oil Company (ENOC) selaku pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero).
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
"Diduga ENOC hanya merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil Pte Ltd," terangnya.
Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keyword : Kasus Korupsi Mafia Migas Petral KPK