Selasa, 10/09/2019 12:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menjerat mafia minyak dan gas (Migas). Penyidik KPK akan segera mengumumkan tersangka terkait kasus tersebut siang ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menyampaikan status tersangka mafia Migas dalam konferensi pers, Selasa (10/9). Sayangnya, Febri masih enggan membeberkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pihak yang telah menyandang status tersangka.
"Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini, Selasa 10 September 2019 di Gedung KPK," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (10/9).
Perkara ini diduga berkaitan dengan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dibubarkan Presiden Jokowi pada Mei 2015 lalu. Setelah peristiwa itu, KPK mulai menyelidiki fakta-fakta hukum terkait praktik mafia migas hingga meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
"Setelah Presiden Jokowi membubarkan Petral pada bulan Mei 2015 sebagai bagian dari perang Pemerintah terhadap Mafia Migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas. Hingga saat ini KPK telah memulai proses Penyidikan terkait hal tersebut," kata Febri.
Keyword : Kasus KorupsiMafia MigasKPK