Senin, 09/09/2019 12:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemberlakuan sistem ganjil-genap (Gage) di jakarta sudah mulai berlaku pada hari ini. Dalam pemberlakuan tersebut terdapat 25 titik di kawasan Jakarta. Polisi menyebut jika terdapat pengendara yang melanggar, akan menilangnya dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menegaskan, pihaknya akan menindak lanjuti para pengendara yang melanggar aturan Gage. Karena, sosialisasi terkait perluasan Gage sudah selesai.
"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/9/2019).
Selain itu, Hukuman maupun denda Rp 500 ribu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara, Ganjil genap sendiri akan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Inilah 25 titik rute jalan yang terdapat aturan Ganjil Genap (Gage) yang diperluas ;
Baleg DPR Soroti Konflik Agraria: RUU Masyarakat Adat jadi Solusi
Krisis Energi, Korsel Terapkan Ganjil Genap untuk Kendaraan Pemerintah
Cuaca Ekstrem Menggila, DPR Sentil Lemahnya Pengelolaan SDA
Keyword : NasirGanjil Genap