Senin, 02/09/2019 15:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak empat warga negara (WN) Australia dideportasi, Senin (2/9). Keempat WN Australia tersebut dipulangkan karena diduga terlibat dalam aksi demonstrasi Orang Asli Papua (OAP) yang menuntut Papua Merdeka di Walikota Sorong, pada 27 Agustus 2019.
Adapun keempat WN Australia tersebut adalah seorang laki-laki, Bexter Tom, dan tiga perempuan, Davidson Cheryl Melinda, Hellyer Danielle Joy, serta Cobbold Ruth Irene.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando membenarkan adanya pengusiran terhadap empat WN Australia tersebut. Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara detail pengusiran WN Australia tersebut.
"Benar (terkait adanya pemulangan empat WN Australia)," kata Sam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/9).
Kabar Gembira untuk WNA di Indonesia, Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online
Amankan Nataru dan Pemilu, Imigrasi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing
Dukung Ekonomi Indonesia, Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora
Diketahui, Bexter Tom, Hellyer Danielle Joy, serta Cobbold Ruth Irene dideportasi melalui Bandara DEO Kota Sorong, Papua Barat, menggunakan pesawat Batik Air ID 6197 menuju Kota Sidney, Australia. Sedangkan Davidson akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA.
Keyword : Ricuh Papua Imigrasi WN Australia