Sabtu, 31/08/2019 22:11 WIB
Washington, Jurnas.com - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap dua orang dan tiga entitas yang diduga menghindari sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas Korea Utara.
Departemen Keuangan mengklaim, orang dan perusahaan yang dikenai sanksi itu terlibat dalam jaringan transfer minyak antarkapal ilegal.
Di antara mereka yang masuk daftar hitam adalah Huang Wang Ken dan Chen Mei Hsiang, serta dua perusahaan yang berbasis di Taiwan, Jui Pang Shipping Co dan Jui Zong Ship Management Co.
Jui Cheng Shipping Company Limited yang berbasis di Hong Kong juga masuk daftar hitam AS.
IAEA: Korea Utara Capai Kemajuan Signifikan dalam Produksi Senjata Nuklir
Uji Coba Rudal Jelajah, Kim Jong Un Saksikan dari Kapal Perusak
Menlu China Puji Pencapaian Korut di Tengah Tekanan Barat
"Kami akan menerapkan sanksi dari AS dan PBB kepada individu, entitas, dan kapal yang terlibat dalam transfer minyak ilegal dengan kapal berbendera Korea Utara," kata pejabat intelijen Departemen Keuangan AS, Sigal Mandelker dalam sebuah pernyataan.
Dengan berlakunya sanksi tersebut, setiap individu dan entitas AS dilarang melakukan bisnis dengan pihak yang terkena sanksi. Selain itu, seluruh aset mereka di bawah yurisdiksi AS telah dibekukan.
Keyword : Korea UtaraAmerika Serikat