AS Sanksi Pelanggar Embargo Korut

Sabtu, 31/08/2019 22:11 WIB

Washington, Jurnas.com - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap dua orang dan tiga entitas yang diduga menghindari sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas Korea Utara.

Departemen Keuangan mengklaim, orang dan perusahaan yang dikenai sanksi itu terlibat dalam jaringan transfer minyak antarkapal ilegal.

Di antara mereka yang masuk daftar hitam adalah Huang Wang Ken dan Chen Mei Hsiang, serta dua perusahaan yang berbasis di Taiwan, Jui Pang Shipping Co dan Jui Zong Ship Management Co.

Jui Cheng Shipping Company Limited yang berbasis di Hong Kong juga masuk daftar hitam AS.

"Kami akan menerapkan sanksi dari AS dan PBB kepada individu, entitas, dan kapal yang terlibat dalam transfer minyak ilegal dengan kapal berbendera Korea Utara," kata pejabat intelijen Departemen Keuangan AS, Sigal Mandelker dalam sebuah pernyataan.

Dengan berlakunya sanksi tersebut, setiap individu dan entitas AS dilarang melakukan bisnis dengan pihak yang terkena sanksi. Selain itu, seluruh aset mereka di bawah yurisdiksi AS telah dibekukan.

TERKINI
Kemendikdasmen Harap Duta Bahasa Jadi Teladan Literasi Rizki Faisal: Peredaran 340 Ribu SGD Palsu Masuk Kejahatan Berat KPK Sita Sertifikat HGB dan Dokumen Keuangan Summarecon KWP Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 ABK yang Hilang di Krakatau