Info Penting, Mobil SKCK Segera Keliling DKI

Rabu, 21/08/2019 16:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tiga buah mobil yang berfungsi untuk melayani masyarakat ibukota, yakni mobil SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) keliling, baru saja diluncurkan Polda Metro Jaya di Gedung Promoter.

Mobil yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat ini juga ada validasi mengenai data catatan kriminal. Sehingga semuanya bisa diketahui hanya dengan melalui mocil SKCK tersebut.

Mobil SKCK ini memiliki validasi akan data catatan kriminal. Dimana, seluruh data kriminal itu diinput oleh Polres serta di keluarkan oleh Mabes Polri,” jelas Direktur Intel dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Effendi, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8).

Sekedar informasi, untuk masyarakat yang akan mengurus SKCK melalui mobil SKCK keliling, perlu membawa sejumlah persyaratan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan foto berwarna ukuran 4x6.

Dengan adanya pelayanan SKCK keliling, diharapkan juga mampu menampung aspirasi dari masyarakat, serta bisa mendukung sebuah sistem kerja yang bersih dan transparan. Dalam kesempatan itu, Polda Metro juga akan membuat satu aplikasi terkait dengan data-data senjata api, kegiatan masyarakat, dan juga kegiatan-kegiatan lainnya.

TERKINI
Panduan Mengurus Visa Umrah agar Bebas Kendala Ini Prediksi Karier dan Keuangan Cancer Tahun 2027 Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jampidsus Gantikan Febrie Intip Estimasi Biaya Kuliah di Malaysia, Kamu Tertarik?